Pengiriman Barang dengan Sistem FCL dan LCL

Pandemi dan Dampak :

Secara garis besar, dampak dari Pandemi COVID-19 memberikan tantangan yang lebih besar bagi para pelaku usaha. Dalam hal ini, sektor logistik memainkan peran yang cukup penting. Sektor logistik dinilai sangat berpotensi baik pada masa COVID-19. Logistik saat ini merupakan bisnis yang masih eksis di tengah pandemi dan harus tetap servicing, melayani konsumennya dengan baik.

Sekedar informasi jika ingin mengirimkan barang lewat jalur laut, maka barang yang akan dikirim melalui penggunaan kapal cargo. Sebelum barang dikirim akan terlebih dahulu dimasukkan di peti kemas (container).

Untuk pengiriman barang melalui jalut laut, biasa menggunakan jasa Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL). Secara umum pengertian EMKL ialah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengiriman barang atau ekspedisi menggunakan Kapal Laut, dimana perusahaan itu memiliki izin legalitas dari pemerintah.

Pengertian FCL dan LCL :

Terdapat dua istilah yang digunakan dalam bidang pengiriman jalur laut. Dua istilah tersebut adalah FCL (Full Container Load) dan LCL (Less Container Load).

FCL adalah layanan pengangkutan yang tidak menggabungkan pengiriman barang dengan penyewa lain, atau bisa disebut dengan pengiriman barang dalam satu container penuh dimiliki oleh satu penyewa.

Keuntungannya, barang penyewa tidak bercampur dengan barang pemilik lain, karena satu container dimiliki penuh olehnya. Hal ini meminimalisir kerusakan, tertukar dan hilang. Selain itu nilai plusnya pengiriman bersifat efisien dan cepat, karena penyewa tidak perlu menunggu waktu yang lama untuk memenuhi kapasitas isi kontainernya.

Sekarang mari membahas sedikit tentang LCL, yang secara konsep berbeda dengan FCL. Dimana pengertian LCL adalah sistem pengiriman memuat barang dalam satu container digabungkan dengan barang milik orang lain. Jadi dalam satu container, terdapat beberapa pemilik barang.

Kelebihan, muatan barang yang dikirim tidak harus dalam jumlah banyak. Bisa dikirim sesuai kebutuhan dan dihitung berdasarkan dimensi, nantinya pemilik barang akan membayar sesuai dengan biaya kubikasi.

Kekurangannya, meskipun pengiriman LCL lebih hemat namun membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan FCL. Karena metode LCL harus menunggu container penuh terlebih dahulu sebelum diberangkatkan.

Kami, PT Diva Mitra Sinergi (Diva Logistic) dapat melayani pengiriman dengan sistem FCL dan LCL sesuai dengan kebutuhan Bapak/Ibu dalam mengirimkan barang seperti barang General Cargo (GC), Material Proyek, Kendaraan bermotor, Alat berat dan komiditi lainnya. Jasa Pengiriman kami dapat mengirim ke Seluruh Kota di Indonesia. Untuk pertanyaan lebih lanjut bisa menghubungi team Marketing kami di :

Diva Logistic (Head Office) : 0812-8988-0776 ; 0813-8808-8608

Diva Logistic Cab. Surabaya : 0812-2342-8383 ; 0812-1314-0608

Kategori

Post Terbaru

March 2024
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031